Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup dan Warga Jangan Mudik
Restoran juga diminta tutup maksimal jam 9 malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan surat edaran untuk menutup aktivitas tempat hiburan dan rekreasi sampai waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina. Dia mengatakan, Pemkot mengeluarkan surat dengan nomor 4431/1176-BPBD/2020. "Iya benar," ujar dia saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (31/3).
1. Pemilik usaha makanan diminta tutup maksimal pukul 21.00 WIB
Dalam surat tersebut Pemkot Tangerang meminta sejak 30 Maret 2020 sampai waktu yang belum ditentukan agar pemilik usaha kegiatan hiburan dan rekreasi menutup usahanya.
Tidak hanya itu, poin kedua Pemkot Tangerang juga meminta kepada pemilik usaha makanan dan minuman untuk membatasi jam operasional.
"Jam operasional tutup pada pukul 21.00 WIB serta tidak memberikan fasilitas layanan akan atau minum di tempat," tulis surat edaran tersebut.
Baca Juga: [BREAKING] Pengguna Listrik 450 VA Gratis Selama Tiga Bulan