Pengamat: Wali Kota Tangerang Harus Larang Gubernur Wahidin Mudik
Kepala daerah harus taat aturan dan jadi contoh untuk rakyat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Islam Syech Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul meminta Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah untuk melarang Gubernur Banten Wahidin Halim mudik ke rumahnya di Pinang, Kota Tangerang.
Adib menilai, Wali Kota Arief harus tegas melarang gubernur mudik. Hal itu untuk memberi contoh kepada publik dalam penerapan larangan mudik dan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim melarang warga dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang masuk wilayah aglomerasi dan mudik ke daerah Serang dan sekitarnya.
Baca Juga: Wahidin Larang Warga Jabodetabek Mudik dan Wisata ke Banten
1. Pejabat kepala daerah harus jadi contoh baik bagi masyarakat
Kepada IDN Times, akademisi Unis Tangerang ini menilai, aturan pelarangan mudik dari Jabodetabek ke Pandeglang, Lebak dan Serang akan efektif maka implementasinya harus tegak lurus dari pemerintah pusat hingga daerah. Para kepala daerah, menteri sampai presiden harus menjadi contoh dalam penerapan larangan mudik tersebut.
"Ini adalah konsekuensi. Contoh Gibran sebagai Wali Kota Solo dia berhak melarang Presiden Jokowi karena struktur pemimpin pada Kota Solo ya Gibran, tidak bisa Jokowi. Jadi wali kota berhak melarang presiden untuk mudik. Walaupun itu ayahnya sendiri," kata Adib, Rabu (5/5/2021).
Gubernur Banten, lanjut Adib, adalah orang Tangerang, tapi rumah dinasnya adalah di Serang, tidak masuk Aglomerasi. "Ya Wali Kota Tangerang harus tegas melarang Wahidin Halim untuk mudik ke Pinang, Kota Tangerang. Karena itu sebuah aturan," kata dia.