Polisi Gerebek Pabrik yang Sulap Minyak Curah Jadi Kemasan
Minyak curah dikemas dengan merek Qilla
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Sebuah pabrik yang diduga mengemas minyak curah secara ilegal digerebek polisi. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang berinisial K.
Pabrik itu berada di Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Tersangka K diduga sebagai orang yang memproduksi minyak kemasan ilegal tersebut.
Baca Juga: PPDB SMP Kota Tangerang Dimulai, Tersedia 10.782 Kuota Siswa
1. Modusnya, pelaku "menyulap" minyak curah jadi kemasan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pabrik ilegal itu terbukti memasok minyak goreng curah yang dikemas tanpa izin resmi.
"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai SNI, mau pun izin edar dengan merk Qilla," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/6/2022).