Polres Kota Tangerang Buka Call Center Pengaduan Ormas Minta THR
Kalau usahamu kena peras jangan ragu untuk lapor Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memastikan, polisi tidak akan segan menindak tegas terhadap siapapun yang memaksa meminta sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha.
Kapolres meminta pelaku usaha baik itu perorangan maupun perusahaan bila mendapat intimidasi permintaan THR Ramadan 1444 H/2023 Masehi segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomer 082211110110 dan Call Center 110.
"Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Zain pada Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Buka Puasa Rp20 Ribuan di Hotel Bintang 5 di Tangerang, Mau?
1. Polisi akan menindaklanjuti laporan warga
Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, kata Zain, pihaknya tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan dilakukan sejumlah okmum jelang hari raya.
"Saya perintahkan untuk seluruh Polsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," kata dia.
Baca Juga: 6 Tempat Rekomendasi Buat Ngabuburit di Tangerang