Raperda RTRW Banten Disetujui, Pengamat: Buka untuk Publik
Pengamat minta jangan ada campur tangan mafia tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pengamat politik dan kebijakan dari Forum Politik Indonesia, Tamin Selvan berharap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Banten tak ada ikut campur mafia tanah.
"Apa alasan dari konversi tersebut, dan jangan sampai ada campur tangan mafia tanah dalam penentuan substansi RTRW," kata Tamil, Jumat (27/1/2023).
Pemprov dan DPRD Banten juga diminta transparan membuka perda tersebut ke publik.
"Intinya berapa persen lahan pertanian dan lahan hutan bakau yang dikonversi menjadi lahan hunian. Sementara program nasional adalah swadaya pangan dan banten salah satu lumbung pangan nasional," kata dia.
Baca Juga: Eks Bupati Buka Lahan, padahal RTRW Margatirta Masih Kawasan Pertanian
1. Raperda ini mengatur kebijakan tata ruang
Sebagaimana diketahui, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten sudah disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi Banten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna, pada Rabu (25/1/2023).
Setelah nantinya memiliki nomor register, raperda ini akan dijadikan sebagai landasan pengembangan serta penataan ruang wilayah Provinsi Banten dan berlaku untuk 20 tahun ke depan.
A Jazuli Abdillah selaku juru bicara Panitia Khusus I Perda RTRW mengatakan, hal ini dikarenakan ruang wilayah yangg saat ini ada terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkannya.
“Perda RTRW merupakan aturan pemanfaatan ruang di daerah. Hal ini dikarenakan keberadaan ruang yang sangat terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkan ruang wilayah tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Kena Tegur, Pemprov Banten Ganti Nama Banten International Stadium