Salat Tarawih dan Id di Kota Tangerang Boleh Rapatkan Saf Lagi
MUI Kota Tangerang: kembali ke hukum asalnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mempersilakan pengelola masjid di Kota Tangerang untuk menggelar salat tarawih dan salat id pada perayaan Idul Fitri mendatang secara berjemaah tahun ini.
MUI juga mempersilakan jemaah mendirikan saf atau barisan salat tanpa perlu menjaga jarak lagi.
Baca Juga: Kadinkes: 80 Persen Kasus Omicron di Banten dari Transmisi Lokal
1. MUI: kembali ke hukum asalnya salat
Ketua MUI Kota Tangerang Baijuri Khotib mengatakan, MUI telah mempersilakan pelaksanaan salat tarawih dan id tanpa pembatasan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya ialah menurunnya kasus COVID-19.
Terlebih, kata Baijuri, MUI Pusat telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemik yang tertuang dalam surat keputusan Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang memperbolehkan jemaah untuk merapatkan barisan salat.
“Jadi kembali ke hukum asalnya. Salat kan harus rapat. Kita sifatnya pertimbangan saja dan pemahaman,” kata Baijuri, Selasa (22/03/2022).