TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salat Tarawih dan Id di Kota Tangerang Boleh Rapatkan Saf Lagi

MUI Kota Tangerang: kembali ke hukum asalnya 

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kota Tangerang, IDN Times – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mempersilakan pengelola masjid di Kota Tangerang untuk menggelar salat tarawih dan salat id pada perayaan Idul Fitri mendatang secara berjemaah tahun ini.

MUI juga mempersilakan jemaah mendirikan saf atau barisan salat tanpa perlu menjaga jarak lagi.

Baca Juga: Kadinkes: 80 Persen Kasus Omicron di Banten dari Transmisi Lokal

1. MUI: kembali ke hukum asalnya salat

Ilustrasi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ketua MUI Kota Tangerang Baijuri Khotib mengatakan, MUI telah mempersilakan pelaksanaan salat tarawih dan id tanpa pembatasan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya ialah menurunnya kasus COVID-19.

Terlebih, kata Baijuri, MUI Pusat telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemik yang tertuang dalam surat keputusan Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang memperbolehkan jemaah untuk merapatkan barisan salat.

“Jadi kembali ke hukum asalnya. Salat kan harus rapat. Kita sifatnya pertimbangan saja dan pemahaman,” kata Baijuri, Selasa (22/03/2022).

2. Pembahasan aturan ibadah bakal dikoordinasikan dengan Pemkot Tangerang

Arief R. Wismansyah (tengah) melihat kesiapan SMPN 27 Gebang Raya sebagai RIT khusus pasien COVID-19 gejala ringan (Antaranews)

Meski begitu, kata Baijuri, pihaknya bakal melangsungkan pembahasan dengan Pemerintah Kota Tangerang terkait regulasi resmi pelaksanaan salat tarawih di Kota Tangerang.

“Siang ini kita rapat dengan pemerintah kota. Jadi kita akan pertimbangkan nanti secara hukum agama dengan pemerintah kota,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya