TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Tangsel Geruduk Gudang Miras Berkedok Warung Jamu

Petugas sita 6.420 botol minuman beralkohol dari gudang itu

Dok. Satpol PP Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 6.420 minuman keras (miras) berbagai merk disita petugas Satpol PP dari gudang minuman keras berkedok toko jamu di RT 001 RW 003 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain ribuan botol miras, petugas Satpol PP Kota Tangsel juga menyerahkan pemilik gudang berinisia AF ke Polres Tangsel. 

Penyimpanan miras itu terungkap ketika petugas Satpol PP mengecek permohonan masyarakat terkait pengurukan tanah di lokasi tersebut.  "Petugas mendapati dugaan gudang miras dan adanya dua unit mobil yang datang akan menurunkan botol miras di lokasi," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan di kantor Satpol PP Tangsel, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Harga Daging Melambung Tinggi, Pedagang di Tangsel Mogok Jualan

1. Dalam gudang, polisi menemukan berbagai merk minuman beralkohol

Dok. Satpol PP Tangsel

Pilar mengatakan, miras dilarang beredar di wilayah Kota Tangsel, sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

"Dari pengungkapan itu, petugas Pol PP kemudian mendapati ratusan karton miras dengan berbagai merk," kata Pilar.

2. Selain gudang penyimpanan, pemilik juga buka "toko" dengan merek jamu

ilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Adapun minuman beralkohol yang disita dari gudang dan toko itu adalah anggur merah 14 persen sebanyak 200 karton, anggur merah 19,7 persen sebanyak 100 karton, dan berbagai jsnis miras dengan kadar alkohol yang bervariatif.

"Jumlah keseluruhan 535 karton atau 6.420 botol. Pengakuan pemiliknya dalam sebulan toko itu menjual 25.680 botol minuman beralkohol," jelas Pilar. 

Baca Juga: Dishub Tangsel Buka Layanan Uji Emisi di BXc Mal Sampai 16 Maret

Berita Terkini Lainnya