Satpol PP Tangsel Geruduk Gudang Miras Berkedok Warung Jamu
Petugas sita 6.420 botol minuman beralkohol dari gudang itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 6.420 minuman keras (miras) berbagai merk disita petugas Satpol PP dari gudang minuman keras berkedok toko jamu di RT 001 RW 003 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Selain ribuan botol miras, petugas Satpol PP Kota Tangsel juga menyerahkan pemilik gudang berinisia AF ke Polres Tangsel.
Penyimpanan miras itu terungkap ketika petugas Satpol PP mengecek permohonan masyarakat terkait pengurukan tanah di lokasi tersebut. "Petugas mendapati dugaan gudang miras dan adanya dua unit mobil yang datang akan menurunkan botol miras di lokasi," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan di kantor Satpol PP Tangsel, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Harga Daging Melambung Tinggi, Pedagang di Tangsel Mogok Jualan
1. Dalam gudang, polisi menemukan berbagai merk minuman beralkohol
Pilar mengatakan, miras dilarang beredar di wilayah Kota Tangsel, sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Dari pengungkapan itu, petugas Pol PP kemudian mendapati ratusan karton miras dengan berbagai merk," kata Pilar.
Baca Juga: Dishub Tangsel Buka Layanan Uji Emisi di BXc Mal Sampai 16 Maret