Satpol PP Tangsel Kumpulkan Rp35,4 Juta dari Pelanggar PSBB
Sanksi diterapkan dari Agustus lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumpulkan denda hasil sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dampak COVID-19. Sejak September lalu, dana sanksi yang terkumpul sebesar Rp35,4 juta.
Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Tangsel Yanto mengatakan penerapan denda nilainya bervariatif besarannya.
Baca Juga: Airin Siapkan Skema Sanksi di PSBB Jilid 3 TangselÂ
1. Nominal denda bervariatif, mulai dari Rp50 ribu
Yanto mengatakan, nominal itu mulai dari Rp50 ribu kepada pelanggar per orang yang tak memakai masker, lalu Rp1 juta untuk tempat atau panitia yang melanggar protokol kesehatan.
“Dan denda Rp5 juta untuk tempat usaha seperti restoran dan kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Yanto, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Ada La Nina, BPBD Banten Siaga Bencana di Selatan Lebak