Satpol PP Tangsel Segel Mie Gacoan Karena Tak Ada Izin Bangunan
Bangunan Mie Gacoan dinilai melanggar perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel bangunan restoran Mie Gacoan di Serpong, Jumat (6/1/2023). Pengelola resto tersebut diduga gak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan bermasalah ini berlokasi di Jalan Raya Puspiptek Kelurahan Buaran, Serpong. Penyegelan itu berbarengan dengan grand opening tempat usaha tersebut.
Baca Juga: Kasus DBD di Tangsel Selama 2022 Naik Drastis
1. Satpol PP sudah meminta keterangan dari pengelola
Sebelum sampai pada eksekusi penyegelan, Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengaku telah meminta keterangan kepada penanggung jawab terhadap bangunan tersebut.
"Menurut keterangan yang diberikan oleh Lingga Umbara selaku bagian Legal Restoran Mie Gacoan, bangunan tersebut akan digunakan untuk restoran Mie Gacoan dan diakuinya bahwa PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan ijin," kata Oki.