Selundupkan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Bui
Laah, didakwaan JPU tuntut Ari 10 tahun loh!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasionalnya, Iwan Joeniarto dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Jumat (4/6/2021).
Ari Askhara dan Iwan Joemiarto menjadi terdakwa kasus dugaan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik pada 2019 lalu, karena penyelundupan itu diangkut pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 NEO dari Prancis.
Baca Juga: Kasus Eks Dirut Garuda Indonesia Dilimpahkan ke Kejari Tangerang
1. Ari Askhara dituntut 1 tahun bui dan denda Rp200 juta
Dalam sidang tuntutan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Banten menuntut Ari Askhara dan Iwan Joeniarto dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum," bunyi petikan tuntutan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jalani Sidang Perdana Hari Ini