Kasus Eks Dirut Garuda Indonesia Dilimpahkan ke Kejari Tangerang  

Masih ingat dugaan penyelundupan moge dan sepeda Brompton?

Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson, yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IGNA dan Direktur Operasional berinisial IJ.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo menegaskan, kedua tersangka merupakan mantan petinggi Garuda Indonesia, yang terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah dan sepeda mewah yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330-900 Neo dari Perancis.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan berinisial IGN dan IJ," kata Bayu, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: 11 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Sinovac Tiba di Bandara Soetta

1. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan

Kasus Eks Dirut Garuda Indonesia Dilimpahkan ke Kejari Tangerang  Pesawat kargo Garuda Indonesia untuk rute Makassar-Singapura (Dok. Garuda Indonesia)

Saat ini, kata dia, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. Diperkirakan pemeriksaan tersebut berlangsung hingga malam hari.

"Sekarang ini masih diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta perkembangan selanjutnya kita informasikan," jelasnya.

2. Barang bukti juga diserahkan

Kasus Eks Dirut Garuda Indonesia Dilimpahkan ke Kejari Tangerang  Unsplash/Harley Davidson

Bayu menambahkan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, pihaknya menerima 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan sepeda bermerek Brompton.

3. Begini kronologi kasusnya

Kasus Eks Dirut Garuda Indonesia Dilimpahkan ke Kejari Tangerang  (Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara) IDN Times/Helmi Shemi

Kasus ini terkuak pada tahun 2019. Kala itu, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askara (IGNA) menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) dan diduga menyelundupkan sejumlah alat transportasi mewah.

Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan kronologinya.

Awalnya, Bea Cukai melakukan pemeriksaan sarana pengangkut atau plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada hari Minggu (17/11). Kedatangan pesawat tersebut diberitahukan Garuda dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo.

"Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration dan 22 orang penumpang sesuai passenger manifest," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Saat tiba, pendaratan dilakukan di hanggar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak Garuda kepada Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pendaratan itu dilakukan khusus untuk seremoni lantaran merupakan pesawat tipe baru dan belum pernah dioperasikan Garuda.

"Garuda juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan saat pesawat tiba," tutur Sri Mulyani.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan kargo lain atau nihil cargo sesuai dengan manifes. Namun, saat dilakukan pemeriksaan pada lambung pesawat yang menjadi tempat bagasi penumpang, ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.

"Dari pemeriksaan ini kemudian ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang sedangkan pemeriksaan terhadap 18 koli ditemukan 15 koli berisi onderdil Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai dan 3 koli berisi 2 sepeda Brompton terbaru beserta aksesorisnya," jelas Sri Mulyani.

Aksi penyelundupan itu membuat negara mencatat kerugian sekitar Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar. 

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa harga Harley Davidson yang diselundupkan sebesar Rp800 juta. Sementara itu sepeda Brompton berkisar Rp50-Rp60 juta. Sepeda yang diselundupkan berjenis Brompton Explore Edition M6L.

Baca Juga: [BREAKING] Gantikan Ari Askhara, Irfan Setiaputra Sah Jadi Bos Garuda

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya