Konsorsium PSEL Tangsel Berpotensi Diganti

- Pemkot Tangsel menghadapi peralihan kebijakan, apa saja langkahnya?
- Pemintaan pendampingan hukum kepada Kejari Tangsel sebagai langkah awal menghadapi perubahan regulasi dari Perpres 35 ke Perpres 109.
- Kejari Tangsel akan gelar kembali pertemuan teknis
Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel terkait rencana lanjutan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong. Langkah ini dilakukan menyusul adanya perubahan regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah menetapkan pemenang tender proyek PSEL, yakni PT Maharaksa Biru Energi Tbk, melalui anak usahanya, PT Indoplas Energi Hijau. Namun, perubahan aturan tersebut membuka kemungkinan penyesuaian, termasuk potensi pergantian konsorsium.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, permohonan pendapat hukum atau legal opinion kepada Kejari Tangsel dilakukan untuk mengkaji risiko hukum dari kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah.
“Nah ini bagaimana kelanjutannya, bagaimana risiko-risiko hukumnya apabila kita melakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji secara mendalam,” kata Pilar, Senin (5/1/2026).
1. Upaya itu menjadi langkah Pemkot Tangsel hadapi peralihan kebijakan

Menurut Pilar, ekspose PSEL tersebut merupakan langkah awal Pemkot Tangsel dalam menghadapi peralihan kebijakan dari Perpres 35 ke Perpres 109. Ia menegaskan, seluruh tahapan proyek harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Supaya pelaksanaan PSEL ini ke depan bisa berjalan dengan lancar tanpa menyalahi aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, menilai langkah Pemkot Tangsel meminta pendampingan hukum merupakan keputusan yang tepat, meskipun dilakukan setelah adanya perubahan regulasi.
“Ini langkah yang tepat bagi Pemkot Tangsel untuk berdiskusi dengan kami. Tugas kami sebagai pengacara negara adalah memberikan pendampingan bagaimana seharusnya melangkah ke depan, terutama dalam pelaksanaan Perpres 109,” tegas Apreza.
2. Kejari Tangsel akan gelar kembali pertemuan teknis

Ia menambahkan, pendampingan hukum tidak berhenti pada satu pertemuan. Kejari Tangsel masih akan menggelar pembahasan teknis lanjutan untuk menyusun legal opinion yang komprehensif terkait proyek PSEL tersebut.
“Nanti akan ada pertemuan-pertemuan teknis lanjutan, terutama terkait dokumen-dokumen yang akan kami kaji hingga akhirnya menghasilkan legal opinion yang baik dan benar,” katanya.
Diketahui, Pemkot Tangsel sebelumnya telah menyerahkan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) pembangunan dan pengoperasian fasilitas PSEL saat proyek masih mengacu pada Perpres Nomor 35. Proyek strategis nasional ini menggandeng mitra teknologi China Tianying Inc dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp2,65 triliun.

















