TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Perbedaan Waktu Iduladha, Ini Pesan MUI Kota Tangerang

Waktu perayaan Iduladha Muhamadiyah lebih cepat sehari

Suasana Salat Iduladha di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Kota Tangerang, IDN Times - Di tengah adanya perbedaan penetapan perayaan Iduladha 2022, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Abdullah Tholib meminta umat muslim tetap saling menjaga tali persaudaraan.

“Yang penting kita tetap jaga ukhuwah, saling menghargai, menghormati dan tetap dalam bingkai persatuan,” kata Abdullah Thalib, Senin (4/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan perayaan Iduladha sesuai sidang isbat telah jatuh pada 10 Juli 2022. Namun hal itu berbeda dengan penetapan yang dilakukan organisasi Muhamadiyah yang lebih awal telah menetapkan pada 9 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Poin-Poin Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Buatan Menag

1. MUI Tangerang juga mengingatkan, ada aturan dalam mengumandangkan takbir

Ilustrasi takbiran keiling (ANTARA FOTO)

Ia menyerukan agar Iduladha kali ini tetap dapat dirayakan oleh umat muslim dengan keimanan yang tinggi. Umat muslim dapat mengumandangkan takbir pada malam hari raya Iduladha dan hari tasyrik di masjid dan musala atau rumah masing-masing.

“Terkait penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala,” terangnya.

2. Pemkot Tangerang meminta, perayaan Iduladha dilakukan secara sederhana

Salat IdulAdha 1440 Hijriah di Palembang. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Terpisah, Sekretaris daerah Kota Tangerang Herman Suwarman meminta, umat muslim di Kota Tangerang bisa bersikap saling menghargai dan mengedepankan sikap yang tidak berlebihan melihat perbedaan hari Iduladha di 2022 ini.

“Perbedaan ini barangkali perlu kita maklumi dan ini merupakan dinamika di masyarakat yang penting intinya kita terus melaksanakan kewajiban dan sunahnya ibadah iduladha, perbedaan ini jangan disikapi berlebihan,”ujar Herman ditemui di Gedung Pemkot Tangerang.

Baca Juga: Ini Cara Pilih Hewan Kurban yang Bebas PMK, Jangan Salah ya~

Berita Terkini Lainnya