TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soetta Kembali Beroperasi, Ada 11 Penumpang yang Positif COVID-19

11 penumpang itu merupakan ABK dari Italia

Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19 gelar rapid test massal di Bandara Soekarno Hatta (Dok. Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19)

Tangerang, IDN Times - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang kembali ramai dengan hilir mudik penumpang setelah kembali beroperasi mulai kemarin. Sejauh ini, ada 579 penumpang datang dari luar negeri.

"Hasil pemeriksaan, terdapat 11 penumpang yang merupakan ABK dari Italia dinyatakan positif COVID-19," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Anas Maruf, Jumat (8/5).

Dia memang langsung mengerahkan para petugas Bandara Soetta untuk memeriksa setiap penumpang yang datang setelah dibukanya kembali bandara itu. 

Setiap hari, imbuhnya, petugas melakukan screening 600-1.000 penumpang, terutama untuk WNA atau ABK kapal asing. Seperti cek suhu, wawancara juga tes cepat," kata Anas, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Boleh Beroperasi Lagi

1. Sebanyak 24 petugas kesehatan dan 5 dokter diterjunkan dalam pemeriksaan

Ilustrasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Usai mengetahui adanya penumpang yang positif COVID-19, pihak bandara kemudian berinisiatif melakukan pemeriksaan tambahan, seperti wawancara penyelidikan epidemiologi, pengamatan tanda gejala, pemeriksaan suhu, dan rapid test.

Sempat terjadi antrean panjang dan penumpukan penumpang dalam pemeriksaan kesehatan tersebut. "Ada 24 orang petugas kami yang diterjunkan di lokasi. Ditambah lima orang dokter yang sedang praktek lapangan," kata Anas.

2. Berdasar Permenhub, bandara Soetta kembali beroperasi

Ilustrasi Secure Bag di Bandara Soekarno-Hatta (Dok. Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Bandara Soetta beroperasi kembali. Keputusan tersebut muncul setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idulfitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Selain itu, keputusan ini merupakan respons dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Berita Terkini Lainnya