SPSI Tangsel: Kebijakan Menaker Soal JHT Sakiti Hati Kaum Buruh
Menaker keluarkan aturan JHT bisa diambil di usia 56 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPC Tangerang Selatan (Tangsel) secara tegas menolak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan pekerja di usia 56 tahun.
"Sikap kami DPC SPSI Tangsel, senada dengan kawan-kawan serikat lain. Bahwa dengan tegas kami sangat berkeberatan dan menolak keras ketentuan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut," kata Sekretaris DPC SPSI Kota Tangsel, Vanny Sompie, kepada wartawan Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Cara Klaim JHT Full Sebelum Usia 56 Tahun, cuma Bisa sampai 3 Mei lho!
1. Kebijakan ini memberatkan kaum pekerja
Sebagaimana diketahui Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tata cara persyaratan dan pembayaran dari manfaat JHT pada program BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Sompie menegaskan, aturan baru yang dibuat pemerintah tersebut sangat memberatkan pekerja dan buruh untuk memperoleh hak-haknya selama bekerja.
"Bagaimana mungkin orang yang sudah putus hubungan kerja kemudian harus menunggu lama untuk bisa mendapatkan hak JHT-nya. Misalkan kalau pekerja di PHK atau resign pada usia 40 tahun, masa dia harus menunggu selama 16 tahun baru bisa dapatkan hak JHT-nya," kata Sompie.
Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Tapi Tidak 100 Persen