TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TPA Liar Cemari Cisadane, Pegawai Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi  

Walkot Tangerang serahkan kasus ke KLHK

Arief R. Wismansyah (tengah) melihat kesiapan SMPN 27 Gebang Raya sebagai RIT khusus pasien COVID-19 gejala ringan (Antaranews)

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah menyebut, sudah ada pegawai yang diperiksa Polisi karena adanya tempat pembuangan sampah liar di sempadan Sungai Cisadane.

"Kan saya sudah bilang dari awal, saya serahkan ke Kepolisian.  Jadi nanti bisa tanya ke KLHK karena pegawai kita juga sudah ada yang di BAP periksa karena kan cari informasi," kata Arief, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Tindak Lanjut Penyegelan TPA Liar di Cisadane, Arief Tunggu KLHK

1. Arief serahkan semua urusan ke KLHK

Dok. IDN Times/Fikri

Arief mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyerahkan sepenuhnya persolan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang terdapat di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Itu sekarang sudah ditangani oleh pemerintah pusat," ujarnya.

2. Tempat pembuangan sampah liar sudah ada dari 2008

Dok. IDN Times/Fikri

Dari informasi yang diperoleh TPS liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang. KLHK pun sudah menyegel TPA liar itu pada Kamis, (23/09/2021).

"Karena pusat sudah turun jadi nanti tanya ke pusat ke KLHK," katanya.

Namun demikian, Arief tak menjelaskan pegawai dari dinas mana yang sudah dipanggil polisi. Hal itu kata dia bisa ditanyakan ke KLHK.

Baca Juga: 6 TPA Liar di Bantara Cisadane Disegel Kementerian LHK

Baca Juga: Walhi: Pemkot Tangerang Bisa Disanksi Karena TPA Liar Cemari Cisadane

Berita Terkini Lainnya