Tunggu Keputusan Pemkot Tangerang, IKEA Tutup Sementara
IKEA klaim sudah terapkan protokol kesehatan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Supermarket perkakas IKEA Alam Sutera di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang disidak petugas Satpol PP setempat, hal itu menyusul ramainya masyarakat yang berbelanja di tempat tersebut meski di tengah pandemi COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, pihak IKEA Alam Sutera mengaku kedatangan Satpol PP Kota Tangerang hanya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19.
"Ya, Satpol PP melakukan kunjungan ke toko IKEA Alam Sutera untuk memastikan izin IKEA, memastikan apakah PSBB sudah diterapkan atau belum, dan untuk melihat langsung situasi di toko IKEA Alam Sutera," ujar Ririn Basuki, juru bicara IKEA Indonesia, Senin (11/5).
Baca Juga: Kisruh Bansos Kota Serang, Ada Indikasi Markup Harga Sembako Bantuan?
1. IKEA klaim sudah terapkan PSBB
Ririn mengatakan IKEA Alam Sutera masuk dalam grup PT HERO Supermarket dengan kategori izin usaha hypermarket. Dalam Perwal Kota Tangerang No 17/2020 Pasal 14 ayat (2) huruf b, kategori usaha Hypermarket tetap diperbolehkan buka selama masa PSBB.
"Berdasarkan hasil kunjungan tadi, IKEA telah menerapkan regulasi PSBB dengan sangat baik karena IKEA selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan pengunjung dan co-worker IKEA," jelasnya.
Baca Juga: Miskin dan Putrinya Lumpuh, Warga Serang Ini Malah Belum Dapat Bansos