Umat Kristen di Maja Diminta Ibadah Natal di Rangkasbitung
Bupati Iti ungkap alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Umat Kristen di Kecamatan Maja, Lebak diminta menjalankan ibadah Natal di Kota Rangkasbitung. Hal ini dikarenakan belum ada gereja yang legal di wilayah mayoritas perumahan itu.
Permintaan itu disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat rapat koordinasi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023. Iti juga melarang umat Kristiani beribadah di ruko yang belum mengantongi izin menjadi tempat ibadah.
"Tadi disampaikan oleh pak camat akan ada kebaktian dan saya sampaikan bahwa hasil rapat sebelumnya kita akan mengizinkan beribadah di sana (ruko), tetapi kalau memang izin gerejanya sudah keluar. Jadi kalau izinnya, peruntukannya untuk ruko maka tidak diperbolehkan. Jadi silakan beribadah kami tidak menghalangi, tapi beribadah di gereja-gereja yang sudah ada," kata Iti, Minggu (18/12/2022).
Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak
1. Hal itu merupakan keputusan hasil musywarah FKUB
Menurut Iti, keputusan ini merupakan hasil musyawarah antara Forkopimda dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Lebak. Umat Kristiani diminta mengikuti hasil musyawarah masyarakat tersebut.
"Kesepakatan rapat, kita tidak menghalangi ibadah tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, mohon maaf nggak diizinkan," jelasnya.
Iti menjelaskan, berdasarkan hasil musyawarah, akan ada perayaan Natal bersama tanggal 27 Desember di Rangkasbitung. Iti mengaku akan hadir di sana.
"Nanti kan juga ada natal bersama di Rangkasbitung, tanggal 27 Desember. Gabungan umat Kristiani nanti saya akan datang," ujarnya.
Baca Juga: Ada Mafia, Camat: Hati-hati Jual Beli Tanah di Maja