TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Pemekaran Wilayah, Ribuan Aset Pemkot Tangsel Bermasalah

Beberapa asetnya bahkan disengketakan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, sebanyak 4.709 aset daerah tidak bergerak yang bernilai ratusan miliar rupiah di Kota Tangsel bermasalah. Beberapa aset itu bentuknya bidang tanah yang nilainya relatif besar.

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kota Tangsel, Billy Sukarsana, Rabu (17/6) mengatakan, untuk lahan tanah luas dengan nilai aset yang relatif besar jumlahnya 20 bidang.

Baca Juga: KPK: Ada 1.709 Aset Bermasalah di Wilayah Banten 

1. Banyak aset bermasalah warisan daerah induk sebelum pemekaran

DOK Humas Pemkab Tangerang

Meski demikian, Billy enggan merinci data aset yang bermasalah dan sedang dalam sengketa. "Alasannya karena dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang berkepentingan untuk saling menggugat," kata Billy.

Menurutnya, masalah yang paling rumit adalah aset tidak bergerak warisan Kabupaten Tangerang. Ia mencontohkan, dahulu ada program instruksi presiden (inpres) soal lahan di Jalan Haji Rean, Benda Baru, Kecamatan Pamulang. Saat itu, imbuhnya, lahan masih kosong dan oleh pemiliknya dipersilakan untuk dibangun gedung sekolah.

Kini sekolah itu bernama SDN Ciledug Barat. “Lantas kemudian hari muncul gugatan dari ahli waris, itulah” jelas Billy.

2. Kasus sengketa aset dengan masyarakat, Pemkot Tangsel kalah di pengadilan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Ia mengakui pihaknya kalah dalam sengketa persidangan soal lahan SDN Ciledug Barat di Benda Baru, Kecamatan Pamulang itu. Pemerintah Kota Tangsel harus membayar ganti rugi cukup besar.

"Amanat Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar pemerintah daerah melakukan upaya hukum sampai tingkat akhir di Mahkamah Agung," kata Billy. Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah daerah akan menjaga dan merawat aset tersebut.

Lebih lanjut dia mengutarakan bahwa  pengamanan aset daerah ada tiga macam, yakni, pengamanan fisik, administrasi, dan yuridis. “Rata-rata daerah se-Indonesia itu pengamanan fisik baru sebatas pemasangan plang,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kota Tangsel merupakan wilayah pemekaran dari daerah induknya Kabupaten Tangerang. Tangsel sendiri memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang berdasar Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008.

Baca Juga: KPK Temukan Ketidakwajaran dalam Penanganan COVID-19 di Banten

Berita Terkini Lainnya