TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Putusan MK, Buruh Tangerang Minta Pemkot Tak Gunakan UU Ciptaker

MK sudah menyatakan UU itu inkonstitusional

(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Buruh di Kota Tangerang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengikuti perhitungan kenaikan upah berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang pengupahan.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan UU Cipta Kerja sebagai aturan yang inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Hakim MK Nilai UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945 

1. Pemkot harus ikuti keputusan MK

Arief R. Wismansyah (tengah) melihat kesiapan SMPN 27 Gebang Raya sebagai RIT khusus pasien COVID-19 gejala ringan (Antaranews)

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudrajat mengatakan usai keputusan MK tersebut, Pemda Kota Tangerang harus mengikuti perhitungan kenaikan upah berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Pengupahan.

"Iya betul. Belum lagi kerugian adanya UU Cipta Kerja itu upah sektoral hilang dan formula penetapan upah minimum merugikan," jelasnya melalui pesan singkat, Jumat (26/11/2021).

2. Semestinya, menurut buruh, PP 36 tidak berlaku lagi

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dedi menjelaskan turunan dari UU Cipta Kerja seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lalu PP nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

"Karena tindakan atau kebijaknya bersifat strategis dan berdampak luas seperti yang dimaksud pada Putusan MK tersebut," ujarnya.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker Agar Masuk Proglenas 2022

Berita Terkini Lainnya