Usai Putusan MK, Buruh Tangerang Minta Pemkot Tak Gunakan UU Ciptaker
MK sudah menyatakan UU itu inkonstitusional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Buruh di Kota Tangerang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengikuti perhitungan kenaikan upah berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang pengupahan.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan UU Cipta Kerja sebagai aturan yang inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Hakim MK Nilai UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945
1. Pemkot harus ikuti keputusan MK
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudrajat mengatakan usai keputusan MK tersebut, Pemda Kota Tangerang harus mengikuti perhitungan kenaikan upah berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Pengupahan.
"Iya betul. Belum lagi kerugian adanya UU Cipta Kerja itu upah sektoral hilang dan formula penetapan upah minimum merugikan," jelasnya melalui pesan singkat, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker Agar Masuk Proglenas 2022