TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usut Swab Test Palsu, Polres Bandara Soetta Panggil Puluhan Pengguna

20 orang sudah ditetapkan tersangka

Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Tangerang, IDN Times - Penyidik Polisi Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta telah memanggil puluhan penumpang pesawat yang menggunakan surat kesehatan usap dengan polymerase chain reaction  (PCR ) palsu sebagai syarat penerbangan.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan hingga kini terdapat 250 orang calon penumpang yang diketahui telah memakai surat kesehatan swab PCR palsu.

"Sudah puluhan dari 250-an orang (pengguna surat palsu) yang sudah kita lakukan pemanggilan," kata Alex, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Bebas COVID-19 di Bandara Soetta

1. Pengguna surat palsu masih berstatus saksi

Ilustrasi Swab Test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Alex mengatakan, saat ini para pengguna surat PCR palsu tersebut berstatus sebagai saksi. Mereka pun hanya dimintai keterangan saja. 

"Penyidik akan tentukan statusnya dengan melalui mekanisme gelar perkara. Terlebih dahulu penyidik lakukan upaya pemanggilan untuk kita ambil keterangan," katanya.

2. Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi tes swab (Dok. IDN Times)

Alex menuturkan, penyidik sudah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga merupakan sindikat pembuatan surat kesehatan swab PCR palsu.

Namun, Alex tidak menutup kemungkinan, pengguna jasa surat PCR palsu itu bisa menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

"(Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka) ada 20 orang. (pengguna) Ada diatur di Pasal 263 ayat (2) berkaitan dengan larangan untuk menggunakan surat yang diduga palsu," jelasnya.

Baca Juga: Tiba di Bandara Soetta, 153 WNA Tiongkok Dikarantina 

Berita Terkini Lainnya