TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walhi: Sampah Gak Jadi Prioritas Kota dan Kabupaten di Indonesia

Banyak kota dan kabupaten yang gak mampu mengelola sampah

IIustrasi sampah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Kota Tangerang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, pembuangan sampah di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia tidak jadi daftar prioritas pemerintah setempat. 

"Anggaran juga tidak diprioritaskan. (Sektor) yang diprioritaskan mungkin proyek jalan, kalau soal kebersihan itu ga pernah jadi prioritas," kata Manager Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi, Dwi Sawung, saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: 1,1 Juta Orang di Kota Tangerang Sudah Vaksinasi COVID-19

1. Walhi: banyak kota dan kabupaten yang gak punya kemampuan dalam mengelola sampah

Ilustrasi sampah plastik. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Dwi mengatakan, persoalan TPA liar ini bermula dari Pemkot Tangerang yang belum mampu mengelola sampah kotanya.

"Pengolahan sampahnya belum optimal. Seharusnya KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) itu menghukum kabupaten kota yang ga mampu mengolah sampah, di undang-undang ada," kata dia.

Dwi menilai, sebenarnya permasalahan ini dialami banyak kota dan kabupaten di Indonesia. Sejumlah kota dan kabupaten, dia menilai, tidak memiliki kemampuan manajemen pengelolaan sampah sehingga TPA liar pun bermunculan.

Baca Juga: 6 TPA Liar di Bantara Cisadane Disegel Kementerian LHK

2. TPA disegel, tapi masyarakat tak diberi tempat alternatif untuk membuang sampah

Ilustrasi buang sampah di sembarang tempat (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Langkah KLHK yang menyegel sejumlah tempat pembuangan akhir di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu, dinilai tak lantas menyelesaikan masalah sampah yang ada. 

Dwi menyebut, ketika ada penutupan TPA liar, masyarakat tak diberi alternatif mengelola sampah yang sudah menggunung. "Gak disediakan (tempat pembuangan sampah) oleh pemerintah ga difasilitasi juga, yah tetap aja akan ada si TPA liarnya," kata dia. 

3. Belum ada pemda yang dihukum

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Dwi mengungkap, hingga kini memang belum ada pemerintah daerah yang dihukum karena persoalan ini. "Tapi sampai sekarang gak pernah ada, kabupaten kota yang gak mampu olah sampah itu, dihukum," kata dia. 

Sebelumnya, Dwi menyebut, Pemkot dan Wali Kota Tangerang pun bisa dikenai sanksi hingga diseret ke meja hijau karena persoalan TPA liar di sepanjang Sungai Cisadane. "Karena kelalaian (bisa dijerat hukum)," kata Dwi Sawung.

Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Tangerang, Buce Gartina menyebut "Coba ke kadis LH," kata dia.

Saat dihubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sofyan belum menjawab saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi Saat Meliput Tempat Sampah Liar

Berita Terkini Lainnya