TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zona Merah COVID-19, Tangsel Akan Ikuti DKI Jakarta Lakukan PSBB 

PSBB di Tangsel tak akan tutup akses wilayah

Ilustrasi rapid test COVID-19 dengan sistem "drive thru" kepada pengguna kendaraan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Langkah itu mengingat penyebaran COVID-19 yang makin meluas dan Tangsel sendiri merupakan zona merah penyebaran COVID-19.
 
"Analisa sudah kita lakukan. Tangsel sudah daerah pandemi dan masuk zona merah, sehingga ini (PSBB) perlu dilakukan," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Rabu (8/4).

Baca Juga: Cerita Tukang Gali Kubur: Dilarang Pulang, Dihindari Tetangga

1. Airin akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota terdekat

Humas BKPP Tangsel

Airin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kabupaten Kota terdekat. Sebab, banyak hal yang perlu disiapkan jika PSBB itu diberlakukan.

"PSBB tidak hanya di DKI Jakarta dan Tangsel saja, namun perpindahan penduduk atau transportasi. Setiap daerah yang terintegrasi, harus kompak.  Ketersediaan pangan dan lainnya harus ada sehingga kita pun harus menunggu arahan dari provinsi," kata Airin.

2. Sambil menunggu PSBB, Airin berharap masyarakat jalankan protap pencegahan COVID-19

(Gambar protokol pulang ke rumah usai bepergian) IDN Times/Arief Rahmat

Sambil menunggu hingga PSBB diberlakukan, Airin berharap agar sementara ini masyarakat tetap melakukan pencegahan yang telah dianjurkan melalui protap pencegahan COVID-19. Beberapa upaya pencegahan itu, antara lain, pola hidup sehat, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak satu sama lain.

"Kita jalankan yang terbaik, kita kerjakan dari hulu ke hilir. Bagaimana untuk diam di rumah saja kalau enggak perlu-perlu amat jangan keluar," kata Airin.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemkot Tangsel Siapkan Permohonan PSBB? 

Berita Terkini Lainnya