Zona Merah COVID-19, Tangsel Akan Ikuti DKI Jakarta Lakukan PSBB
PSBB di Tangsel tak akan tutup akses wilayah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Langkah itu mengingat penyebaran COVID-19 yang makin meluas dan Tangsel sendiri merupakan zona merah penyebaran COVID-19.
"Analisa sudah kita lakukan. Tangsel sudah daerah pandemi dan masuk zona merah, sehingga ini (PSBB) perlu dilakukan," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Rabu (8/4).
Baca Juga: Cerita Tukang Gali Kubur: Dilarang Pulang, Dihindari Tetangga
1. Airin akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota terdekat
Airin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kabupaten Kota terdekat. Sebab, banyak hal yang perlu disiapkan jika PSBB itu diberlakukan.
"PSBB tidak hanya di DKI Jakarta dan Tangsel saja, namun perpindahan penduduk atau transportasi. Setiap daerah yang terintegrasi, harus kompak. Ketersediaan pangan dan lainnya harus ada sehingga kita pun harus menunggu arahan dari provinsi," kata Airin.
Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemkot Tangsel Siapkan Permohonan PSBB?