Serang, IDN Times – Tersangka penjualan obat berbahaya di Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono, dicekal ke luar negeri. Pencekalan diajukan sejak Februari 2025 melalui Kejaksaan Agung dan telah diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Permohonan pencegahan kami ke Kejagung sudah cukup lama, dan sudah diterbitkan pencegahannya,” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Mojaza Sirait, Jumat (11/7/2025).
Lucky yang juga anak pemilik apotek itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan obat ilegal.