Obat Ilegal di Apotek Gama, BPOM: Ada Tersangka Baru

- Penetapan tersangka baru PH, apoteker di Apotek Gama Cilegon oleh PPNS BPOM Serang.
- Tersangka ditetapkan berdasarkan rekomendasi majelis disiplin profesi dan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
- Anak bos Apotek Gama sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkara masih dalam proses perbaikan.
Serang, IDN Times - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penjualan obat ilegal berbahaya di Apotek Gama Cilegon. Tersangka baru tersebut yakni Penanggung jawab Apoteker Apotek Gama Cabang Kota Cilegon berinisial PH.
“Setelah lihat alat buktinya, maka apoteker pengelola apoteknya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait, Senin (26/5/2025).
1. PH disebut paling bertanggung jawab atas mutu kefarmasian

Mojaza menyampaikan, penetapan tersangka PH merupakan hasil rekomendasi dari majelis disiplin profesi. PH ditetapkan jadi tersangka pada Rabu 20 Mei 2025 lalu.
PH akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (27/5/2025) besok. "Peran PH yaitu berkenaan mengenai tanggung jawabnya memastikan mutu pelayanan kefarmasian," katanya.
2. Anak bos Apotek Gama telah lebih dulu jadi tersangka

Diketahui sebelumnya, PPNS BPOM Serang telah lebih dulu menetapkan anak bos Apotek Gama Lucky Mulyawan Martono sebagai tersangka pada Januari 2025.
"Lucky disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP," katanya.
3. Berkas perkara Lucky dikembalikan jaksa untuk diperbaiki

Kendati demikian, Mojaza menjelaskan perkembangan berkas perkara Lucky masih berstatus P19 atau dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejati Banten dan dikemebalikan untuk perbaikan. Saat ini, kata dia, BPOM tengah melengkapi saran perbaikan dari jaksa.
“Karena beberapa petunjuk lain (dari jaksa) baru kami dapatkan jadi sedang kami susun kembali berkasnya,” katanya.