Kabupaten Tangerang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus sidang Indra Kesuma alias Indra Kenz menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/11/2022). Hal tersebut lantaran putusan hakim dinilai tak sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz," tutur Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, dalam keterangan tertulis.