Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus sidang Indra Kesuma alias Indra Kenz menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/11/2022). Hal tersebut lantaran putusan hakim dinilai tak sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU.

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz," tutur Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, dalam keterangan tertulis. 

1. JPU sebut putusan hakim tak mencerminkan rasa keadilan masyarakat

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Putusan banding tersebut pun resmi dilayangkan berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Yang ditandatangani oleh primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Silpia.

2. Hakim putuskan harta benda Indra Kenz dirampas untuk negara

Editorial Team

Tonton lebih seru di