Angka Pernikahan Dini di Kota Serang Capai 10 Persen

Serang, IDN Times - Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengungkapkan, kasus pernikahan dini di wilayahnya masih tergolong cukup tinggi. Dia menyebut angka perkawinan anak dibawah umur di Kota Serang mencapai 10 persen.
"Harus menjadi perhatian kita semuanya terutama melakukan pencegahan terhadap anak-anak maupun para orang tua" kata Yedi saat membuka kegiatan diseminasi pencegahan perkawinan terhadap anak di gedung PKK Kota Serang, Senin (10/6/2024).
1. Yedi: kasus pernikahan dini memiliki anak stunting

Yedi mengatakan, praktik perkawinan dibawah umur itu mesti dicegah karena akan berisiko terhadap keturunan yang baik. Yedi sendiri mengaku telah menemukan kasus demikian di Kota Serang.
Hal ini juga akan berdampak, kepada generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045. "Kenapa bisa begitu, karena beberapa hari yang lalu di Kecamatan Kasemen menemukan usia 14 tahun sudah menikah, sehingga anaknya itu terkena stunting," katanya.
2. Usia pernikahan ideal berusia 19 tahun

Ia menuturkan, bahwa usia yang di perbolehkan berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi pengantin itu adalah 19 tahun bagi laki laki dan perempuan.
"Maka adanya sosialisasi pencegahan perkawinan dibawah umur ini diharapkan dapat mencegah generasi anak yang sehat, aman dan tumbuh baik," tambahnya.
3. Yedi minta kecamatan hingga kelurahan sosialisasi secara masif

Terakhir, Yedi mengintruksikan pegawai kecamatan dan kelurahan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat dapat memahami dan menghindari menikahkan anaknya yang masih dibawah umur.
"Supaya masyarakat lebih tau dan paham mengenai dampak yang akan terjadi ke depannya," katanya.