Kota Tangerang, IDN Times - Artis Cynthiara Alona dengan dua rekannya AA dan DA didakwa melakukan kejahatan prostitusi yang melibatkan anak-anak di Hotel Alona, Tangerang.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Wirajana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021) yang digelar secara tertutup.