Tangerang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan publik tak boleh ikut kebijakan work from anywhere atau WFA. OPD tersebut diantaranya Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Serta petugas teknis lapangan di beberapa OPD lainnya, termasuk seluruh instansi kecamatan dan kelurahan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko, Jumat (6/3/2026).
