Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ayah dan Anak Pelaku Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Ditangkap Polisi
Polisi menangkap 2 pelaku pembunuhan pedagang cilok di Cikupa (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Dua pelaku pembunuhan tukang cilok di Cikupa, ayah dan anak berinisial BT dan MS, ditangkap polisi setelah korban ditemukan tewas di kontrakannya.
  • Aksi pembunuhan terjadi karena MS sering diintimidasi korban dalam urusan bisnis cilok, lalu mengadu kepada ayahnya hingga keduanya merencanakan pembunuhan.
  • BT dan MS membunuh korban saat tidur pada 1 Juni 2026 malam, lalu ditangkap ketika hendak kabur ke Jawa Tengah dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan tukang cilok yang ditemukan tewas di kontrakannya di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keduanya merupakan ayah dan anak, berinisial BT (41) dan MS (17).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan aksi pembunuhan itu dilakukan setelah MS sering diintimidasi oleh korban yang kerap meminta uang dan adanya senioritas dalam bisnis dagang cilok.

"Adanya tindakan itu, MS mengadukannya kepada BT, yang merupakan ayah kandung MS," katanya, Senin (8/6/2026).

1. Usai mengadu, ayah pelaku langsung berencana membunuh korban

Polisi menangkap 2 pelaku pembunuhan pedagang cilok di Cikupa (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Diketahui, MS juga merupakan pedagang cilok di sekitar lokasi yang sama. Usai menerima aduan dari sang anak, BT lantas merasa emosi dan langsung berencana mendatangi korban di kontrakannya.

"Hal itulah yang mendasari adanya tindak pembunuhan tersebut," katanya.

2. Kedua pelaku membunuh saat korban sedang tertidur

Polisi menangkap 2 pelaku pembunuhan pedagang cilok di Cikupa (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS dan BT melakukan aksi pembunuhan pada 1 Juni 2026 pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur, yang mana dimanfaatkan kedua pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.

"MS dan BT masuk ke dalam kontrakan saat korban sedang tidur. Kemudian, MS membekap korban, lalu BT langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. Tidak hanya itu, dia juga memukul korban menggunakan gas elpiji 3 kilogram," ujarnya.

3. Kedua pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jawa Tengah

Polisi menangkap 2 pelaku pembunuhan pedagang cilok di Cikupa (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Setelah melakukan aksinya, pelaku hendak melarikan diri menuju Jawa Tengah dan berhasil diamankan petugas di Terminal Rebo, Jakarta. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 459 dan/atau 458 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article