Tangerang, IDN Times - Seorang ayah berinisial S, memerkosa anak tirinya yang masih di bawar umur. Warga Desa Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang ini melakukan kejahatan seksual tersebut pada 31 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Yusuf, mengatakan kejahatan itu bermula saat pelaku mengaku mampu menyembuhkan penyakit psikis.
"Jadi, pelaku ini bilang, kalau anak sambungnya itu mengalami penyakit psikis. Dari sana, ia mengaku bisa membantu korban untuk menghilangkan penyakit itu. Padahal korban tidak memiliki penyakit apa pun. Begitu juga pelaku yang tidak ada keahlian tersebut," katanya, Minggu (14/1/2024).
Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.
