Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Baliho Dukungan Sekda Tangerang Marak, Ini Kata BKPSDM

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Baliho dan spanduk yang menuliskan dukungan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang menjadi Calon Bupati Tangerang bertebaran di setiap kecamatan di wilayah tersebut. Padahal, Maesyal saat ini masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang mewajibkan tak melakukan politik praktis.

Atas kondisi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan angkat bicara.  "Soal adanya isu ASN terlibat politik, sebetulnya ada aturannya yang mengatur hal tersebut," katanya, Kamis (25/4/2024).

1. BKPSDM menyebut ASN harus mundur jika terlibat politik praktis

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Hendar mengungkapkan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengatur soal keterlibatan para aparatur negara dalam dunia politik, serta pencalonannya sebagai gubernur, wali kota, hingga bupati. 

"Dalam aturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, diatur soal ASN yang terlibat atau akan maju dalam pemilu atau pilkada. Dimana, para ASN wajib mundur dari statusnya sebagai ASN saat mendaftar sebagai calon," ujarnya. 

2. Pengunduran diri bisa dilakukan saat sudah ditetapkan pencalonannya oleh KPU

Dok. Instagram Maesyalrasyidfortng
Dok. Instagram Maesyalrasyidfortng

UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN mengatur lebih lanjut bahwa pengunduran diri ASN dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon dalam pemilu dan pemilukada. 

"Aturan yang terbaru ini, Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang terlibat dalam pencalonan pemilu wajib menyatakan mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon dalam pemilu dan pemilukada," ungkapnya. 

3. BKPSDM menyerahkan proses pemilu ke KPU

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kaitan dengan adanya ASN yang mulai menerima dukungan untuk maju dalam pesta demokrasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang, menyerahkannya pada lembaga yang berwenang. 

"Untuk kondisi politik yang ada saat ini, kami sampaikan berdasarkan aturan ASNnya, dan kami juga melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk proses pemilunya, karena saat ini pun tahapan pemilukada belum dimulai," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Dindik Tangsel Sepakat Kasus Bullying di SMPN 19 Diproses Hukum

11 Nov 2025, 19:05 WIBNews