Banten Meraup Rp32 Miliar di Hari Kedua Pemutihan Pajak

Serang, IDN Times - Pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp32 miliar dalam dua hari pemberlakuan pemutihan tunggakan pajak di Provinsi Banten.
Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, para wajib pajak yang membayar pajak kendaraan di hari pertama mencapai Rp15 miliar. Lalu pada hari kedua naik dibandingkan raihan hari sebelumnya menjadi Rp17 miliar.
1. Andra janji akan terus meningkatkan pelayanan

Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan program relaksasi PKB Provinsi Banten disambut antusias oleh masyarakat. Ke depan, Andra mengaku Pemerintah Provinsi Banten akan terus meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pembayaran pajak.
"Termasuk memberikan apresiasi atau kejutan kepada masyarakat yang taat membayar pajak," kata Andra melalui siaran pers, Sabtu (12/4/2025).
2. Gubernur menekankan tak ada praktik calo dan pungli

Selain itu, dia menekankan terhadap para petugas di lapangan untuk tidak adanya calo dan pungutan liar. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari visi tidak korupsi Gubernur Banten, Andra Soni; dan Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah.
Kemudian, dia meminta petugas memberikan pelayanan dengan skala prioritas untuk kelompok prioritas seperti lansia, disabilitas, wanita hamil, serta wanita dengan anak balita.
"Bahkan disediakan loket terpisah untuk kelompok prioritas," katanya.
3. Bapenda berharap pembayaran pajak terus meningkat hingga 30 Juni 2025

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi berharap, melalui Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025 itu turut membentuk masyarakat Banten yang taat membayar pajak.
"Kami berharap pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025 meningkat dan tetap tinggi hingga 30 Juni nanti," katanya.