Serang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menemukan dugaan praktik pengakalan pembayaran pajak air permukaan yang dilakukan sejumlah perusahaan penyedia air minum. Perusahaan tersebut diduga menggunakan tarif rumah tangga, meski air yang dikelola diperuntukkan bagi kebutuhan industri.
Kepala Bapenda Banten Berly Rizky Natakusumah mengatakan, tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan pemanfaatan air permukaan.
Bapenda Banten Bongkar Dugaan Akal-akalan Pajak Air untuk Industri

1. Ada sejumlah temuan di sejumlah perusahaan air minum
Menurut Berly, temuan awal menunjukkan adanya transaksi penjualan air kepada perusahaan industri, namun tarif yang digunakan masih mengacu pada kategori rumah tangga. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan air untuk kegiatan industri dikenakan tarif yang lebih tinggi.
"Kami akan melakukan intervensi terhadap beberapa perusahaan air minum yang masih menggunakan tarif rumah tangga, padahal air tersebut dimanfaatkan dan dijual kepada perusahaan," kata Berly, Jumat (5/6/2026).
2. Nilai pajak air rumah tangga dan perusahaan
Ia menjelaskan, tarif pajak air permukaan untuk kategori rumah tangga sebesar Rp400 per meter kubik. Sementara itu, tarif untuk sektor industri mencapai Rp3.000 per meter kubik.
Perbedaan tarif yang cukup signifikan tersebut berpotensi menyebabkan berkurangnya penerimaan daerah apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Meski demikian, Berly menegaskan temuan tersebut masih bersifat dugaan. Bapenda masih mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil langkah penindakan.
"Tapi itu masih dugaan karena kami melihat ada beberapa transaksi yang memang dilakukan ke perusahaan-perusahaan industri," ujarnya.
3. Bapenda akan kerahkan Satpol PP untuk ditindak
Bapenda juga belum mengungkap identitas maupun jumlah perusahaan yang diduga terlibat. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
Untuk menindaklanjuti temuan itu, Bapenda akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak peraturan daerah.
“Nah ini jadi concern kami untuk dilakukan penindakan dengan Satpol PP tentunya sebagai penegak perda,” katanya.