Tangerang, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu mengungkapkan, barang bawaan jemaah haji reguler dibebaskan dari bea impor. Pembebasan tersebut sebagai fasilitas yang diberikan negara untuk para jemaah haji reguler.
"Pembebasan ini berlaku mulai tanggal 6 Juni 2025 sesuai dengan PMK Nomor 04 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025," kata Anggito di Terminal 2F Bandara Soetta, Rabu (11/6/2025).
