Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi food tray untuk Makan Bergizi Gratis ( ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Ilustrasi food tray untuk Makan Bergizi Gratis ( ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Intinya sih...

  • Baru 7 dari 27 dapur SPPG di Lebak memiliki dokumen IKL

  • SPPG masih lengkapi dokumen pengajuan SLHS, Badan Gizi Nasional beri waktu satu bulan

  • Dinkes minta pengelola jaga keamanan pangan meski belum semua SPPG memiliki SLHS

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak mencatat, baru tujuh dari 27 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah memiliki dokumen inspeksi kesehatan lingkungan (IKL).

“Yang sudah proses IKL-nya keluar baru tujuh SPPG, sebagian lainnya masih dalam proses,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Endang Komarudin, Selasa (7/10/2025).

Dokumen IKL merupakan syarat utama untuk mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan sertifikasi wajib bagi dapur pengolah makanan agar dinyatakan layak secara kesehatan dan kebersihan.

1. SPPG masih melengkapi dokumen untuk pengajuan SLHS

Ilustrasi dokumen penting (pexels.com/cottonbro studio)

Endang menjelaskan, selain IKL, sejumlah dokumen lain juga harus dipenuhi oleh pengelola SPPG, seperti sertifikat penjamah makanan, hasil pemeriksaan sampel air dan makanan dari laboratorium daerah, serta kelengkapan administrasi lainnya.

“Mereka (SPPG) belum sampai ke tahap mengajukan penerbitan SLHS, masih pada proses pengumpulan syarat yang dibutuhkan,” katanya.

Menurutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan waktu satu bulan bagi seluruh SPPG untuk melengkapi syarat dan mengajukan sertifikat laik higiene sanitasi tersebut. “Surat edaran dari pemerintah provinsi terkait penerbitan SLHS masih dibahas. Sambil menunggu, SPPG melengkapi dokumen pengajuan,” jelas Endang.

2. Dinkes Lebak minta pengelola untuk menjaga keamanan pangan

SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (6/1/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski belum seluruh SPPG memiliki SLHS, Dinkes tetap memperbolehkan dapur MBG beroperasi dengan catatan ketat. Endang menegaskan agar seluruh pengelola mematuhi standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam setiap proses pengolahan.

“Kami harap SPPG betul-betul menerapkan SOP tentang keamanan pangan dan kesehatan lingkungannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Editorial Team