Bawa 51 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 2 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Serang, IDN Times - Dua terdakwa kasus narkoba, Parman dan Galih Dwi Andri, terancam hukuman mati dalam kasus penyelundupan 51 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.
Kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua terdakwa Parman dan Galih terancam hukuman mati, atas peredaran narkoba golongan 1 bukan tanaman, yaitu sabu dan ekstasi lebih dari 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youlliana Ayu Rospita saat membacakan dakwaan, Selasa (9/7/2024).
1. Dari pengungkapan kasus narkotika di Jateng, terungkap bandarnya dari Lampung

Youlliana menjelaskan dalam dakwaan kasus kepemilikan narkoba yang terungkap pada 21 Februari 2024. Bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada 12 Januari 2024.
"Polda Jateng mengamankan Taufik Hudayah (berkas perkara terpisah) di Gerbang Tol Sragen Timur. Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," katanya.
Dari keterangan Taufik, narkotika tersebut didapat dari seorang bandar bernama Erwin Baharudin (berkas terpisah). Kemudian, polisi kembali menangkap Erwin di rumahnya di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
"Berdasarkan keterangan Erwin, narkotika jenis sabu dan ekstasi didapat dari saudari Pinkan (Daftar pencarian orang /DPO)," katanya.
2. Parman dan Galih ditangkap saat disuruh Pingkan selundupkan sabu ke Tangerang

Dari penangkapan kedua tersangka itu, kepolisian kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku disuruh seseorang bernama Pinkan. Atas informasi itu, kepolisian mencari keberadaan pelaku.
"Pada 21 Februari 2024, terdakwa Galih dan Parman membawa 3 buah koper yang berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang disimpan didalam bak truk diesel warna hijau dengan Nomor Polisi B 9606 UCP, dari Merak menuju ke Tangerang," katanya.
Youlliana mengungkapkan pada saat dalam perjalanan truk yang membawa narkoba itu diberhentikan oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Terdakwa Parman dan Galih ditangkap dan pada saat digeledah berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi," katanya.
3. Bawa 51 kg sabu dan puluhan ribu ekstasi, mereka dapat upah Rp200 juta

Dia menegaskan barang bukti yang diamankan, yaitu 1 buah koper warna pink yang berisi 15 paket sabu dengan total berat bruto 15,9148 Kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, 3 paket ekstasi sebanyak 15.000 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.
Kemudian, 1 buah koper warna coklat yang berisi 17 paket sabu dengan total berat bruto 17,6607 kg dalam bungkus teh Cina merk guanyinwang, 2 paket ekstasi sebanyak 10.000 butir.
Selanjutnya, 1 buah koper warna hitam yang berisi 17 paket sabu dengan total berat bruto 17,4949 kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, dan 2 paket ekstasi sebanyak 9.800 butir
"Barang bukti narkotika jenis sabu bruto sekitar 51 kg dan ekstasi bruto sekitar 34.800 butir dari kepemilikan atau penguasaannya masing-masing, yang berhasil disita oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," katanya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan kepolisian, kedua terdakwa mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil 3 buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay Jl. Antasari Bandar Lampung.
"Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp200 juta untuk mengambil dan membawa narkotika jenis aabu dan ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang," ujarnya.
Youlliana mengatakan untuk mengelabui petugas kepolisian, tiga koper narkoba berisi sabu dan ektasi itu, disembunyikan dalam kardus berisi teh botol kemasan.
"Para terdakwa membongkar tumpukan kardus teh kotak pada bagian depan bak, lalu menyimpan dan memasukkan 3 buah koper tersebut dan ditumpukan kembali kardus sehingga koper menjadi tidak kelihatan," katanya.