Mahasiswa asal Aceh selundupkan narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta (dok. Polresta Bandara Soetta)
Sabu tersebut kemudian dibawa oleh tersangka TC dan NF melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Medan, Sumatera Utara. Setelah beristirahat semalam di Medan, keduanya melanjutkan perjalanan darat menuju Jambi.
Dari Jambi, kedua tersangka terbang menggunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6607 dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta.
"Setibanya di Jakarta, keduanya berencana melanjutkan penerbangan menuju Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet," katanya.
Pada Sabtu, 29 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat kedua tersangka berada di Area Ruang Tunggu Gate E1 Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai memberikan informasi kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait dua penumpang yang dicurigai membawa narkotika dalam koper mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kedua tersangka yang saat itu menunggu keberangkatan menuju Kendari dengan penerbangan Super Air Jet yang dijadwalkan lepas landas pukul 12.45 WIB.
"Sekitar pukul 11.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua tersangka," katanya.
Michael mengatakan, dari koper warna silver milik T.C ditemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat masing-masing 0,995 kilogram dan 0,992 kilogram, sehingga total mencapai 1,987 kilogram.
"Sementara dari koper warna hitam milik N.F, petugas menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 0,991 kilogram dan 0,996 kilogram. Total sabu yang ditemukan dalam koper N.F juga mencapai 1,987 kilogram," kata Michael.
Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 3,974 kilogram. Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.