Bawaslu: Ada 42 Ribu APK Melanggar Aturan di Banten

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat terlarang. Bawaslu juga mencatat sejauh ini ada 42.588 APK peserta pemilu melanggar aturan.
Baliho milik calon legislatif dan calon presiden itu dipasang di tiang listrik, pohon, taman kota, dan jalan-jalan protokol yang dilarang.
"Hari ini kita coba menertibkan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan sama sekali terkait dengan pelanggaran-pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal di sela-sela penertiban, Rabu (10/1/2024).
1. APK yang dipasang tak sesuai aturan itu terbanyak ada di Tangsel

Ali merinci, dari sebanyak 42.588 APK yang melanggar paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 10.238, lalu Kabupaten Serang sebanyak 7.709, kemudian Pandeglang 7.900.
Selanjutnya Kabupaten Tangerang sebanyak 7263, Kabupaten Lebak 7.202, Kota Cilegon 2634, Kota Tangerang 5.472 dan Kota Serang 1.879.
"(APK) dipaku sedemikian rupa, padahal di dalam PKPU 15 itu ada ketentuannya bahwa APK itu tidak boleh dipasang di taman dan dipaku di pepohonan," kata dia.
2. Hari ini, Bawaslu menertibkan dan mencopot APK yang melanggar, secara serentak se-Banten

Ali Faisal juga menjelaskan, Bawaslu melakukan penertiban APK melanggar secara serentak di seluruh daerah di Provinsi Banten. Sebetulnya, sejak kemarin pihaknya telah menurunkan APK-APK yang melanggar tersebut.
"Bertahap ya, dan sudah ditertibkan. Itu juga beberapa kali sudah diturunkan, tapi dipasang lagi," katanya.
3. Bawaslu tengah menghitung nilai rupiah APK yang melanggar

Ali Faisal menyampaikan, pihaknya masih menghitung nilai rupiah biaya pembuatam ribuan APK yang melanggar aturan tersebut. Ia menegaskan, APK yang dipasang di pohon bakal menjadi titik poin penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Banten.
"Belum (dihitung), karena khawatir salah karena kami belum melakukan penaksiran-penaksiran itu," katanya.



















