Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyesalkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka Kotak Suara tanpa rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK," kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep melalui siaran pers, Selasa (26/1/2021).