Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Digugat Muhamad-Saras ke MK, KPU Tangsel Kumpulkan Bukti

Tiga paslon yang maju di Pilkada Tangsel 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tangerang Selatan, IDN Times - Penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih di Pilkada 2020 hingga kini belum ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kembali kotak suara di GSG Kecamatan Pondok Aren.

“Kita buka kotak bukan dalam rangka dan persoalan perubahan, perbedaan hasil,” kata Ketua KPU Tangsel, M Taufik MZ saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021). Kotak itu, kata dia, sudah dibuka pada Senin kemarin. 

1. KPU: tidak ada perubahan hasil Pilkada Tangsel

Tiga paslon yang maju di Pilkada Tangsel 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Menurutnya, pembukaan kotak suara dalam rangka penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2020. Adapun pihak yang mengajukan gugatan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad–Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Kalau persoalan hasil dari TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat kota tidak ada satupun perubahan hasil perolehan masing-masing calon,” jelas Taufik.

2. Pembukaan kotak suara untuk kumpulkan alat bukti

Ilustrasi kotak suara (IDN Times/Rehan)

Taufik mengungkapkan pembukaan kotak suara pada Pilkada Tangsel ini untuk mengumpulkan alat bukti dalam menghadapi gugatan paslon Muhamad–Rahayu Saraswati yang diusung partai besar, diantaranya PDIP dan Gerindra itu.

“Kita buka hanya beberapa kotak yang menjadi alat bukti dalam persidangan di MK,” tambahnya.

3. Muhamad-Saras resmi gugat hasil Pilkada Tangsel

Instagram/@rahayusaraswati

Sebagaimana diketahui, tim Paslon Muhamad-Saraswati sudah resmi melayangkan gugatan hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini ini telah tercatat dalam registrasi perkara Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us