Digugat Muhamad-Saras ke MK, KPU Tangsel Kumpulkan Bukti

Tangerang Selatan, IDN Times - Penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih di Pilkada 2020 hingga kini belum ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kembali kotak suara di GSG Kecamatan Pondok Aren.
“Kita buka kotak bukan dalam rangka dan persoalan perubahan, perbedaan hasil,” kata Ketua KPU Tangsel, M Taufik MZ saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021). Kotak itu, kata dia, sudah dibuka pada Senin kemarin.
1. KPU: tidak ada perubahan hasil Pilkada Tangsel

Menurutnya, pembukaan kotak suara dalam rangka penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2020. Adapun pihak yang mengajukan gugatan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad–Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
“Kalau persoalan hasil dari TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat kota tidak ada satupun perubahan hasil perolehan masing-masing calon,” jelas Taufik.
2. Pembukaan kotak suara untuk kumpulkan alat bukti

Taufik mengungkapkan pembukaan kotak suara pada Pilkada Tangsel ini untuk mengumpulkan alat bukti dalam menghadapi gugatan paslon Muhamad–Rahayu Saraswati yang diusung partai besar, diantaranya PDIP dan Gerindra itu.
“Kita buka hanya beberapa kotak yang menjadi alat bukti dalam persidangan di MK,” tambahnya.
3. Muhamad-Saras resmi gugat hasil Pilkada Tangsel
Sebagaimana diketahui, tim Paslon Muhamad-Saraswati sudah resmi melayangkan gugatan hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini ini telah tercatat dalam registrasi perkara Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021.