Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan sejumlah pelanggaran saat proses pemungutan suara. Salah satunya remaja putri di bawah umur yang mencoblos di TPS 7 Kelurahan Kemanisan Curug, Kota Serang.
“Benar, kami sudah menerima informasi adanya pemilih di bawah umur yang diduga menggunakan hak pilih itu di Kecamatan Curug,” kata Fierly Murdliyat Mabruri anggota Bawaslu Kota Serang saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
