Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan sanksi terhadap Saidun, Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang. Saidun dinilai melanggar kode etik ASN setelah mengamuk di SMA Negeri 3 Tangsel, beberapa waktu lalu.
Lurah Saidun dianggap telah melakukan pelanggaran sedang atas pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti sebagai aparatur sipil negara.
“Salah satunya gaji berkala dan penundaan pangkat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, Kamis (17/9/2020).