Serang, IDN Times - Berkas kasus pencemaran nama baik, dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tersangka artis Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap atau P21. Nikita kembali dipanggil ke Mapolresta Serang Kota pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Pantauan di lokasi Nikita mendatangi Mapolresta Serang Kota pukul 13.05 WIB ditemani kuasa hukum, rekan dan sejumlah pengurus Pemuda Pancasial (PP) Banten. Turut hadir pula mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
"Kita memenuhi panggilan penyidik diskusi soal kasus Nikita," kata pendamping hukum Nikita Mirzani, Imanuel Ebanezer.