Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Alvino mengatakan, pihaknya belum bisa memberitahukan kapan berkas itu kembali dilimpahkan ke Kejari Tangsel setelah lengkap. "Nanti disampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Polres Tangsel memastikan kasus perundungan atau bullying pelajar SMA Binus Serpong melibatkan 12 orang.
Keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka adalah berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka berstatus pelajar Binus School Serpong.
Sementara korban juga merupakan siswa Binus School dan berusia 17 tahun. Korban diduga dua kali dikeroyok para pelaku.
“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi pada 1 Maret lalu.
Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Polres Tangsel juga menetapkan delapan orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kedelapan anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.