Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berkas Kasus Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejari Serang  

Kota Serang
Berkas Kasus Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejari Serang
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita diserahkan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota.

Nikita tiba di Kejari Serang sekira pukul 15.38 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean. Penyidik Polresta Serang lebih dulu datang untuk mendampingi pelimpahan tahap II ini ke jaksa.

  1. 1. Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Serang

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Kemudian tak lama Nikita datang, tim kesehatan didatangkan Kejari Serang untuk memeriksa kesehatan artis Nikita Mirzani. Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan syarat yang harus  dilakukan pada proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.

    “Dalam tahap dua wajib kita untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Freddy kepada wartawan.

  2. 2. Keputusan penahanan Nikita menunggu hasil tahap dua

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Saat disinggung mengenai penahanan badan terhadap Nikita usai pelimpahan tahap dua dari Satreskrim Polresta Serang Kota, Freddy mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan tahap dua oleh jaksa peneliti.

    Diketahui, hingga pukul 16.56 WIB Nikita masih menjalani pemeriksaan di Kejari Serang. “Lihat nanti saja setelah tahap dua,” katanya.

  3. 3. Berikut ancaman hukuman yang disangkakan ke Nikita

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Atas perbuatannya tersebut, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3, jp Pasal 45 ayat 3 atau pasal 36, jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE dan yang mengatur mengenai perkara penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More