Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Bocah perempuan diculik dan dicabuli oleh pemuda di Jakarta Utara.
  • Pelaku dan korban berkenalan melalui game online Free Fire dan menjalin komunikasi selama dua minggu sebelum bertemu.
  • Kasus ini menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Serang, IDN Times - Seorang bocah perempuan asal Kabupaten Serang menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh seorang pemuda. Bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu dibawa oleh petugas kebersihan menginap di kontrakan di Jakarta Utara.

"Kejadian kemarin, 23 Maret 2025, penculikan dua orang, anak di bawah umur perempuan dan laki laki kebetulan bersaudara," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin (24/3/2025).

Korban masih berusia 12 tahun dan saat diculik dia ditemani oleh saudara laki-lakinya yang masih berusia 11 tahun.

1. Kasus ini berawal dari laporan keluarga anak hilang

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Condro mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban bahwa anaknya hilang pada Senin (24/3/2025) pagi. Polisi kemudian menyelidiki dan mengidentifikasi pelaku. Petugas menangkap pelaku, 3 jam setelah laporan masuk.

"Pelaku satu orang inisial MH (21) telah diamankan di kontrakannya bersama dua korban," katanya.

2. Pelaku MH dan korban berkenalan di game online, lalu janji ketemu ajak jalan-jalan

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan, korban dengan pelaku MH berkenalan di akun game online Free Fire, di sana mereka sering komunikasi secara intens selama dua minggu hingga menggelar janji untuk ketemuan dan jalan-jalan di Jakarta.

MH kemudian, menyuruh seorang sopir travel untuk menjemput bocah perempuan tersebut di daerah Kragilan Kabupaten Serang, Minggu (23/3/2025) dan membawa ke kontrakannya di Sunter, Jakarta Utara.

"Mau diajak jalan-jalan ke Jakarta pasti mau, bocah laki-laki hanya ikut saja, ditambah korban merupakan anak yatim tinggal dengan nenek, setelah ditinggal ibunya yang tinggal dengan suami baru," katanya.

3. Setiba di Jakarta, korban diduga malah dicabuli pelaku MH

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun, setiba di kontrakan bukan diajak jalan-jalan ke Jakarta, korban malah diduga dicabuli MH. Saat, diselamatkan oleh petugas Satreskrim Polres Serang, korban sempat mengalami syok yang mendalam.

"Dugaan pencabulan dan penculikan, terhadap korban perempuan. Pelaku (MH) sedang kami  dalami apakah ini korban yang pertama atau keberapa," katanya.

Polisi pun menjerat MH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 332 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

Kemudian, Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Paling lama hukuman penjara 15 tahun," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team