Serang, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menetapkan pemilik pabrik cincau di Kabupaten Serang bernama Markum sebagai tersangka terkait temuan bahan formalin dalam makanan tersebut.
Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan perkara terkait temuan adanya bahan berbahaya atau zat formalin pada makanan jenis cincau dan agar-agar sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kami sudah menaikkan statusnya itu kan ke penyidikan dan udah ditetapkan tersangka," kata Mojaza saat dikonfirmasi, Selasa, (15/4/2025).