Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/BPOMSerang

Intinya sih...

  • BPOM Serang menetapkan pemilik pabrik cincau sebagai tersangka terkait temuan formalin dalam makanan.
  • Pemilik pabrik merupakan satu-satunya yang bertanggungjawab dalam perkara cincau berformalin.
  • Tersangka belum ditahan karena masih kooperatif menjalani proses hukum, dijerat UU Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Serang, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menetapkan pemilik pabrik cincau di Kabupaten Serang bernama Markum sebagai tersangka terkait temuan bahan formalin dalam makanan tersebut.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan perkara terkait temuan adanya bahan berbahaya atau zat formalin pada makanan jenis cincau dan agar-agar sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di