Serang, IDN Times - Gembong narkoba, Beny Setiawan dan istrinya Reni Maria Anggraeni, didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba jenis PCC atau paracetamol, cafein, dan carisoprodol. Sejak tahun 2018 hingga 2024 diduga ada Rp24 miliar yang berputar dari bisnis haram itu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engelin Kamea menyebut bahwa kasus TPPU oleh Beny dan Reni Maria masuk dalam di wilayah hukum Jakarta Utara. Namun sebagian besar saksi berdomisili di Kota Serang, maka persidangan dilakukan di PN Serang.
"Berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri Serang berwenang mengadili perkara tersebut-red)," kata JPU dalam persidangan, Kamis (25/9/2025).
Bos Pabrik PCC di Kota Serang Didakwa Pencucian Uang Rp24 Miliar

Intinya sih...
Benny Setiawan dan istrinya didakwa TPPU hasil penjualan narkoba PCC senilai Rp24 miliar
Benny pernah ditangkap dengan kasus serupa, menggunakan rekening pribadi dan istri untuk menampung hasil penjualan narkoba
Uang hasil transaksi digunakan untuk membeli aset bernilai besar di Kota Serang
1. Benny pernah ditangkap Polda Metro Jaya dengan kasus serupa
Engelin menjelaskan Beny sebelumnya sudah pernah ditangkap Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Juli 2023 terkait peredaran tablet PCC, dan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 2 bulan dan telah ditahan di Lapas Tangerang.
"Pada 27 September 2024 terdakwa dibawa oleh petugas BNN dari lapas Pemuda Kelas II A Tangerang karena terlibat Kembali dalam kaitan dengan perkara narkotika jenis PCC yang di produksi di rumah terdawa," katanya.
Benny menyulap sebuah rumah mewah di Jalan Baladika, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang menjadi pabrik PCC.
2. Benny menggunakan rekening pribadi dan istri untuk menampung hasil penjualan narkoba
Engelin menjelaskan dalam menjalankan bisnis haram itu, terdakwa menggunakan rekening pribadi dan rekening atas nama Reni Maria Anggraeni. Kedua rekening Bank BCA tersebut digunakan untuk transaksi dana jaringan narkoba.
"Rekening digunakan untuk menerima transferan uang dari para pelaku narkotika, yaitu Fachrul Roji (Napi Lapas Banjar Baru Banjarmasin), Faisal (napi Lapas pemuda kelas II A Tangerang), Yudi (DPO), serta dari beberapa orang yang merupakan pelaku narkotika dengan jumlah uang yang besar," jelasnya.
Engelin mengungkapkan, rekening Beny Setiawan tercatat menerima setoran dana masuk lebih dari Rp12 miliar, termasuk transfer dari rekening atas nama Fachrul Roji. Sementara rekening Reni aliran dana masuk sekitar Rp12 miliar sepanjang 2023–2024.
"Maksud dan tujuan terdakwa menggunakan rekening dari kurun waktu tahun 2018 sampai 2024 untuk melakukan transaksi menerima uang hasil penjualan narkotika baik dari pelaku tindak pidana narkotika (TPA) atau pelaku TPPU," katanya.
3. Uang dibelikan sejumlah aset berharga di Kota Serang
Engelin menambahkan uang hasil transaksi tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar. Sedikitnya 9 bidang tanah dan bangunan di Kota Serang, serta satu unit mobil Isuzu Traga warna putih silver berpelat nomor A-8025-CO.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," katanya.