Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BPK Temukan 8 Proyek DTRB Kabupaten Tangerang Tak Sesuai Kontrak
ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)
  • BPK menemukan delapan proyek DTRB Kabupaten Tangerang tidak sesuai kontrak dengan kekurangan volume pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran hampir Rp975 juta.
  • Proyek Mall Pelayanan Publik tercatat sebagai temuan terbesar, dengan potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp399 juta dari nilai kontrak Rp37,31 miliar.
  • DTRB mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah dinilai kurang optimal dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan delapan paket pekerjaan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang yang tidak sesuai dengan kontrak. Temuan dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 itu berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPPD.01/05/2026.

1. Delapan proyek jadi temuan BPK, ada proyek masjid

ilustrasi rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

Dalam LHP tersebut, BPK menyebut Pemkab Tangerang menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp456,75 miliar pada 2025. Hingga akhir tahun, realisasinya mencapai Rp433,08 miliar atau 94,82 persen.

Dari hasil uji petik terhadap delapan paket pekerjaan di DTRB, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp974.845.826,64.

Proyek yang menjadi temuan meliputi penataan dan sarana prasarana Masjid Agung Al-Amjad, pembangunan kanopi Lapangan Desa Ciakar, pembangunan pintu gerbang Pusat Pemerintahan (Puspem) Tigaraksa, pembangunan Gedung Olahraga Indoor Puspem, penataan Gedung Mako Polsek Sepatan, pembangunan Gedung KONI Kabupaten Tangerang, hingga pembangunan Mal Pelayanan Publik.

2. Mall Pelayanan Publik menjadi temuan terbesar

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

BPK mencatat pembangunan pintu gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa dengan nilai kontrak Rp2,44 miliar memiliki potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp76,48 juta.

Sementara itu, pembangunan Mall Pelayanan Publik menjadi proyek dengan nilai temuan terbesar. Dari nilai kontrak Rp37,31 miliar, BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp399,33 juta.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

3. DTRB mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi BPK

ilustrasi rupiah Indonesia (unsplash.com/bady abbas)

BPK menilai temuan tersebut terjadi karena Kepala DTRB selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran.

Menanggapi temuan itu, Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

“Kalau terhadap temuan BPK, sudah kami tindaklanjuti,” kata Erni, Kamis (16/7/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article